PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN...
Pasal 30
BAB 5 — TATA CARA KERJA SAMA PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Usul kerja sama pengelolaan diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal terkait yang dilengkapi dengan bukti persyaratan:
a. perjanjian kerja sama pemrakarsa; b. hasil studi kelayakan yang berkaitan dengan:
prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;
prospek pendirian satuan pendidikan dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial,dan budaya; www.djpp.kemenkumham.go.id
kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan sejenis yang ada; dan 4) perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit perkiraan untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya.
