PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN...
Pasal 29
BAB 5 — TATA CARA KERJA SAMA PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Tata cara pelaksanaan kerja sama pengelolaan pendidikan meliputi langkah-langkah sebagai berikut: a. pengajuan usul rencana kerja sama pengelolaan pendidikan oleh pemrakarsa; b. rekomendasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi mengenai rencana kerja sama pengelolaan; c. izin kerja sama pengelolaan pendidikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
