PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN...
Pasal 24
BAB 3 — KERJA SAMA PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Permohonan izin kerja sama pengelolaan disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal terkait paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan kerja sama.
