PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN...
Pasal 17
BAB 2 — KERJA SAMA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan dan lulus ujian yang diselenggarakan oleh SPK diberi ijazah/surat tanda tamat belajar (STTB). www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Peserta didik yang telah menyelesaikan program pendidikan nonformal dan lulus ujian yang diselenggarakan oleh SPK diberi ijazah/STTB dan/atau sertifikat kompetensi. (3) Peserta didik yang telah menyelesaikan program pendidikan kejuruan dan lulus ujian, memperoleh ijazah/STTB dan/atau sertifikat kompetensi.
