PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN...
Pasal 16
BAB 2 — KERJA SAMA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Pembiayaan pada SPK memenuhi standar pembiayaan pendidikan di INDONESIA atau menggunakan standar pembiayaan yang berlaku pada sistem pendidikan negara lain setelah memperoleh izin dari Menteri. (2) Pembiayaan SPK yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melakukan pungutan untuk keberlangsungan penyelenggaraannya sesuai dengan peraturan perundang undangan.
