PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI MAHASISWA...
Pasal 2
Uji Kompetensi diselenggarakan untuk : a. menjamin lulusan program profesi dokter atau dokter gigi yang kompeten dan terstandar secara nasional; b. menilai sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai dasar untuk melakukan praktik kedokteran; c. memberikan umpan balik proses pendidikan pada fakultas kedokteran atau kedokteran gigi; dan d. memantau mutu program profesi dokter atau dokter gigi dalam rangka pengambilan kebijakan oleh pemerintah.
