PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 92
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Perpustakaan merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan. (2) UPT Perpustakaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor I.
