PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 91
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis terdiri atas: a. UPT Perpustakaan; b. UPT Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. UPT Pusat Pengembangan Laboratorium Pendidikan; d. UPT Pusat Pengkajian Pancasila; dan e. UPT Satuan Penjaminan Mutu.
