PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 58
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kerja sama, sistem informasi, perencanaan, dan kemahasiswaan serta alumni. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara.
