PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 55
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha pada Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Sastra, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Teknik, dan Fakultas Ekonomi terdiri atas: a. Subbagian Akademik; b. Subbagian Umum dan Barang Milik Negara; c. Subbagian Keuangan dan Kepegawaian; dan d. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni.
