PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 54
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan akademik di lingkungan Fakultas; b. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas;
c. pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan di lingkungan Fakultas; d. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan Fakultas; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, kerja sama, dan sistem informasi di lingkungan Fakultas.
