PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan kegiatan kerja sama; dan b. pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat.
