PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan layanan kegiatan kerja sama dan hubungan masyarakat.
