PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 124
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Anggota atau sebutan lain yang sejenis mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan unit usaha di lingkungan UM.
