PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 123
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Sekretaris atau sebutan lain yang sejenis mempunyai tugas membantu Kepala melakukan penyusunan program pengelolaan dan pengembangan unit usaha, kebijakan pengelolaan dan pengembangan bisnis, fasilitasi pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan unit usaha, penyusunan laporan, dan urusan administrasi Pusat Bisnis.
