PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 121
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Bisnis, terdiri atas: a. Kepala atau sebutan lain yang sejenis; b. Sekretaris atau sebutan lain yang sejenis; dan c. Anggota atau sebutan lain yang sejenis. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Pusat Bisnis dapat membentuk unit usaha/divisi yang dipimpin oleh seorang Direktur atau sebutan lain yang sejenis sesuai dengan kebutuhan.
