PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 120
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Pusat Bisnis menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan program; b. pelaksanaan pengelolaan unit usaha di lingkungan UM; c. pelaksanaan pengembangan unit usaha; d. pelaksanaan optimalisasi sumber-sumber pendanaan UM; e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi unit usaha; dan f. pelaksanaan penyusunan laporan Pusat Bisnis.
