Pasal 56
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Kelengkapan Naskah Dinas berupa disposisi. (2) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dengan Naskah Dinas yang bersangkutan. (3) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Menteri, pemimpin Unit Organisasi, pemimpin unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama, pemimpin UPT, Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan pemimpin PTN berisi petunjuk tertulis mengenai tindak lanjut pengelolaan Naskah Dinas yang ditulis secara jelas. (4) Penggunaan kertas bekas untuk mencetak disposisi tidak diperbolehkan.
(5) Ketentuan teknis mengenai format disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
