PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 55
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas yang ditujukan untuk beberapa tujuan, dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: a. dapat digandakan; b. Naskah Dinas dibuat dengan kertas yang menggunakan kepala Naskah Dinas asli; c. dapat menggunakan tanda tangan asli; dan d. cap dinas asli. (2) Tembusan Naskah Dinas dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: a. dapat digandakan; b. cap dinas asli; dan c. diberi tanda check list (v) pada tujuan tembusan. (3) Untuk arsip Naskah Dinas dibuat dengan kepala Naskah Dinas asli, ditandatangan asli dan dicap asli.
