PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 51
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Ketentuan penggunaan Lambang Kementerian, sebagai berikut:
a. Lambang Kementerian merupakan tanda pengenal atau identitas berupa simbol yang digunakan dalam Tata Naskah Dinas sebagai identitas agar publik lebih mudah mengenalnya; b. Lambang Kementerian digunakan oleh pejabat berwenang sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya; dan c. Lambang Kementerian ditempatkan di sebelah kiri pada kepala Naskah Dinas.
