PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 50
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Ketentuan penggunaan Lambang Negara untuk Naskah Dinas adalah sebagai berikut: a. Lambang Negara digunakan dalam Naskah Dinas sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat tetap dan resmi; b. Lambang Negara digunakan pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Menteri; dan c. Lambang Negara ditempatkan pada bagian atas kepala surat secara simetris pada Naskah Dinas.
