PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 34
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Tanggal Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b ditulis dengan tata urut sebagai berikut: a. tanggal ditulis dengan angka Arab; b. bulan ditulis lengkap; dan c. tahun ditulis lengkap empat digit dengan angka Arab.
