Pasal 31
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Pencantuman kepala Naskah Dinas pada halaman pertama Naskah Dinas dengan menggunakan: a. Lambang Negara dan nama jabatan Menteri; b. lambang dan nama Kementerian; c. lambang dan nama Kementerian serta alamat lengkap unit kerja; atau d. lambang PTN sesuai dengan statuta, nama Kementerian, serta alamat lengkap PTN. (2) Pencantuman kepala Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk mengidentifikasikan Naskah Dinas ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri. (3) Pencantuman kepala Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk mengidentifikasikan Naskah Dinas ditetapkan dan ditandatangani atas nama Menteri. (4) Pencantuman kepala Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk mengidentifikasikan Naskah Dinas ditetapkan dan ditandatangani pejabat yang berwenang.
(5) Pencantuman kepala Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk mengidentifikasikan Naskah Dinas ditetapkan dan ditandatangani pimpinan PTN. (6) Dalam hal menyeragamkan kepala Naskah Dinas dengan menggunakan nomenklatur Kementerian dan Unit Organisasi dalam bahasa Inggris ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (7) Ketentuan teknis mengenai pencantuman kepala Naskah Dinas dan format kepala Naskah Dinas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
