PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 56
BAB 4 — STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Ruang lingkup standar Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas: a. standar hasil Pengabdian kepada Masyarakat; b. standar isi Pengabdian kepada Masyarakat; c. standar proses Pengabdian kepada Masyarakat; d. standar penilaian Pengabdian kepada Masyarakat; e. standar pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat; f. standar sarana dan prasarana Pengabdian kepada Masyarakat; g. standar pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat; dan h. standar pendanaan dan pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat.
