PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 55
BAB 3 — STANDAR PENELITIAN
(1) Perguruan Tinggi wajib menyediakan dana pengelolaan Penelitian. (2) Dana pengelolaan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai: a. manajemen Penelitian yang terdiri atas seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan Penelitian, dan diseminasi hasil Penelitian; b. peningkatan kapasitas peneliti; dan c. insentif publikasi ilmiah atau insentif Kekayaan Intelektual (KI).
