Pasal 31
BAB 2 — STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
(1) Dosen terdiri atas Dosen tetap dan Dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen berstatus sebagai pendidik tetap pada 1 (satu) Perguruan Tinggi dan tidak menjadi pegawai tetap pada satuan kerja atau satuan pendidikan lain.
(3) Jumlah Dosen tetap pada Perguruan Tinggi paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari jumlah seluruh Dosen. (4) Jumlah Dosen yang ditugaskan untuk menjalankan proses Pembelajaran pada setiap Program Studi paling sedikit 5 (lima) orang. (5) Dosen tetap untuk program doktor paling sedikit memiliki 2 (dua) orang profesor. (6) Dosen tetap untuk program doktor terapan paling sedikit memiliki 2 (dua) orang Dosen dengan kualifikasi akademik doktor/doktor terapan yang memiliki: a. karya monumental yang digunakan oleh industri atau masyarakat; atau b. 2 (dua) publikasi internasional pada jurnal internasional bereputasi. (7) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memiliki keahlian di bidang ilmu yang sesuai dengan disiplin ilmu pada Program Studi.
