PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 30
BAB 2 — STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
(1) Penghitungan beban kerja Dosen didasarkan pada: a. kegiatan pokok Dosen mencakup:
- perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses Pembelajaran;
- pelaksanaan evaluasi hasil Pembelajaran;
- pembimbingan dan pelatihan;
- Penelitian; dan
- Pengabdian kepada Masyarakat. b. kegiatan dalam bentuk pelaksanaan tugas tambahan; dan c. kegiatan penunjang. (2) Beban kerja pada kegiatan pokok Dosen sebagaimana dinyatakan pada ayat (1) huruf a disesuaikan dengan besarnya beban tugas tambahan, bagi Dosen yang mendapatkan tugas tambahan. (3) Beban kerja Dosen sebagai pembimbing utama dalam Penelitian terstruktur dalam rangka penyusunan skripsi/tugas akhir, tesis, disertasi, atau karya desain/seni/bentuk lain yang setara paling banyak 10 (sepuluh) mahasiswa. (4) Beban kerja Dosen mengacu pada ekuivalen waktu mengajar penuh serta nisbah Dosen dan mahasiswa. (5) Ekuivalen waktu mengajar penuh serta nisbah Dosen dan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
