Pasal 46
BAB 5 — PUSAT PERBUKUAN
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Pusat; c. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Pusat; d. melakukan penyusunan usul pencairan anggaran dan penyiapan dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran Pusat; e. melakukan urusan kepegawaian Pusat; f. melakukan urusan ketatalaksanaan Pusat; g. melakukan penyusunan usul pengadaan, penataan, pemeliharaan, dan penghapusan barang milik negara; h. melakukan pengadaan dan pendistribusian buku pendidikan; i. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Pusat; j. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penyusutan arsip Pusat; k. melakukan urusan rapat dinas dan penerimaan tamu pimpinan; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian dan Pusat; m. melakukan penyusunan laporan; dan n. melakukan penyusunan konsep laporan Pusat.
