Pasal 45
BAB 5 — PUSAT PERBUKUAN
Rincian tugas Bidang Pemberdayaan Sumber Daya dan Pengembangan Sistem Informasi Perbukuan: a. melaksanakan penyusunan program kerja; b. melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis pemberdayaan pelaku perbukuan dan pengembangan sistem informasi perbukuan; c. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan pemberdayaan pelaku perbukuan; d. melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan sertifikasi/akreditasi pelaku perbukuan; e. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi perbukuan; f. melaksanakan promosi buku khasanah budaya nasional; g. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan pelaku perbukuan dan pengembangan sistem informasi perbukuan; h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan pelaku perbukuan, dan pengembangan sistem informasi perbukuan;
i. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pemberdayaan pelaku perbukuan, dan pengembangan sistem informasi perbukuan; j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan k. melaksanakan penyusunan laporan.
