Pasal 43
BAB 5 — PUSAT PERBUKUAN
Rincian tugas Bidang Pengembangan dan Penyusunan Buku: a. melaksanakan penyusunan program kerja; b. melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan penyusunan buku pendidikan dan buku umum; c. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; d. melaksanakan penyusunan standar penulisan buku pendidikan dan buku umum; e. melaksanakan penyusunan model buku pendidikan; f. melaksanakan penyusunan buku teks utama dan buku nonteks; g. melaksanakan penelahaan buku pendidikan; h. melaksanakan penerbitan buku pendidikan;
i. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penerjemahan buku pendidikan berbahasa asing; j. melaksanakan penetapan harga eceran tertinggi buku pendidikan; k. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengembangan buku pendidikan dan buku umum; l. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penerbitan buku langka dan naskah kuno yang bernilai sejarah; m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan buku pendidikan dan buku umum; n. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan buku pendidikan dan buku umum; o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan p. melaksanakan penyusunan laporan.
