Pasal 37
BAB 3 — PUSAT PEMBINAAN BAHASA DAN SASTRA
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Pusat; c. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Pusat; d. melakukan penyusunan usul pencairan anggaran dan dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran Pusat; e. melakukan urusan kepegawaian Pusat; f. melakukan urusan ketatalaksanaan Pusat; g. melakukan penyusunan usul pengadaan, penataan, pemeliharaan, dan penghapusan barang milik negara; h. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar;
i. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penyusutan arsip Pusat; j. melakukan urusan rapat dinas dan penerimaan tamu pimpinan; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian dan Pusat; l. melakukan penyusunan laporan; dan m. melakukan penyusunan konsep laporan Pusat.
