Pasal 36
BAB 3 — PUSAT PEMBINAAN BAHASA DAN SASTRA
Rincian tugas Subbidang Penghargaan: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pemberian penghargaan bahasa dan sastra dan peningkatan apresiasi sastra;
c. melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis pemberian penghargaan di bidang bahasa dan sastra; d. melakukan penyiapan bahan pemberian penghargaan bahasa dan apresiasi sastra; e. melakukan penyiapan bahan peningkatan apresiasi sastra; f. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pemberian penghargaan bahasa dan apresiasi sastra; g. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberian penghargaan bahasa dan apresiasi sastra; h. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pemberian penghargaan bahasa dan apresiasi sastra; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; j. melakukan penyusunan laporan; dan k. melakukan penyusunan konsep laporan Bidang Pengendalian dan Penghargaan.
