Pasal 30
BAB 3 — PUSAT PEMBINAAN BAHASA DAN SASTRA
Rincian tugas Subbidang Pemasyarakatan Sastra: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pemasyarakatan dan penyuluhan sastra; c. melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemasyarakatan dan penyuluhan sastra; d. melakukan penyiapan bahan pemasyarakatan dan penyuluhan sastra; e. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan sastra; f. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasyarakatan dan penyuluhan sastra; g. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan sastra; h. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan sastra; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; j. melakukan penyusunan laporan; dan k. melakukan penyusunan konsep laporan Bidang Pemasyarakatan.
