Pasal 29
BAB 3 — PUSAT PEMBINAAN BAHASA DAN SASTRA
Rincian tugas Subbidang Pemasyarakatan Bahasa: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyusunan konsep program Bidang Pemasyarakatan; c. melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa; d. melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa; e. melakukan penyiapan bahan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa; f. melakukan penyiapan bahan pembinaan tenaga ahli bahasa; g. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa;
h. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa; i. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa; j. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan l. melakukan penyusunan laporan.
