Pasal 3
BAB 2 — SEKRETARIAT BADAN
(1) Sekretariat Badan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Kerja Sama; b. Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian; c. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara; dan d. Bagian Umum dan Publikasi. (2) Bagian Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Subbagian Program dan Anggaran; b. Subbagian Kerja Sama; dan c. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran. (3) Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Subbagian Hukum dan Tata Laksana; dan b. Subbagian Kepegawaian. (4) Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Subbagian Keuangan; b. Subbagian Barang Milik Negara; dan c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan. (5) Bagian Umum dan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; b. Subbagian Hubungan Masyarakat; dan c. Subbagian Informasi dan Publikasi
