PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Badan terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra; c. Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra; d. Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan; dan e. Pusat Perbukuan.
