PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA
Pasal 3
(1) Penetapan Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya pada instansi di luar Instansi Pembina dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan selaku Instansi Pembina. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pertimbangan teknis dari lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara secara nasional.
