PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA
Pasal 2
(1) Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya merupakan acuan bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam menghitung jumlah kebutuhan setiap jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya sesuai dengan beban kerja. (2) Penghitungan jumlah kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dari indikator: a. ruang lingkup bidang kebudayaan; b. jumlah objek kebudayaan atau objek cagar budaya; c. jenis dan bentuk objek kebudayaan atau objek cagar budaya; dan d. luas wilayah kerja.
