Pasal 17
BAB 2 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian Umum dan Kerja Sama; c. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat Jenderal; d. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Direktorat Jenderal; e. melakukan pendokumentasian kegiatan Direktorat Jenderal; f. melakukan urusan dukungan pelaksanaan rapat dinas dan penerimaan tamu Direktorat Jenderal; g. melakukan pengelolaan perpustakaan Direktorat Jenderal;
h. melakukan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan urusan ketatausahaan di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; melakukan penyusunan laporan; dan j. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian Umum dan Kerja Sama.
