Pasal 16
BAB 2 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Bagian Umum dan Kerja Sama: a. melaksanakan penyusunan program kerja; b. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal; c. melaksanakan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu pimpinan, dan rapat dinas Direktorat Jenderal; d. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melaksanakan urusan administrasi perjalanan dinas pimpinan Direktorat Jenderal; f. melaksanakan urusan administrasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; g. melaksanakan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, dan sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. melaksanakan urusan pemeliharaan dan perawatan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah jabatan, sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi kerja sama di bidang kebudayaan; j. melaksanakan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang kebudayaan; k. melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan poliklinik Direktorat Jenderal; l. melaksanakan evaluasi pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggan Direktorat Jenderal; m. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pemberian penghargaan di bidang kebudayaan; n. melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang kebudayaan; o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan p. melaksanakan penyusunan laporan.
