Pasal 14
BAB 2 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Tata Laksana: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan analisis organisasi dan penyiapan bahan usul penyempurnaan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal; c. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melakukan penyiapan bahan kompetensi jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melakukan penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan h. melakukan penyusunan laporan; dan i. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian Hukum, Tata Laksana dan Kepegawaian.
