Pasal 13
BAB 2 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Hukum: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian Hukum, Tata Laksana dan Kepegawaian; c. melakukan telaahan peraturan perundang-undangan di bidang kebudayaan; d. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kebudayaan;
e. melakukan penyusunan bahan telaahan hukum di bidang kebudayaan; f. melakukan penyusunan bahan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Direktorat Jenderal; g. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang kebudayaan; h. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kebudayaan; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan j. melakukan penyusunan laporan.
