PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang NAMA JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 3
Perubahan dan/atau pembentukan nama jabatan pada unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan sesuai dengan hasil analisis jabatan.
