PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang NAMA JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 2
(1) Penetapan pemegang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) mempertimbangkan beban kerja jabatan. (2) Penetapan pemegang jabatan dilakukan oleh pimpinan unit kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
