Pasal 3
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian tugas Subbagian Perencanaan dan Tatalaksana: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi program dan anggaran Museum; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Museum; d. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi rencana, program, dan anggaran Museum; e. melakukan penyesuaian rencana, program, dan anggaran Museum; f. melakukan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran Museum; g. melakukan urusan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Museum; h. melakukan penyusunan bahan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Museum; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
