PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Pasal 2
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian tugas Bagian Tata Usaha: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Museum; b. melaksanakan urusan perencanaan; c. melaksanakan urusan keuangan; d. melaksanakan urusan kepegawaian; e. melaksanakan urusan ketatalaksanaan; f. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan; g. melaksanakan pengelolaan barang milik negara; h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Museum; dan i. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Museum.
