Pasal 24
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Seksi Dokumentasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan pengembangan sistem pendokumentasian benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional; c. melakukan dokumentasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional; d. melakukan penyimpanan dokumen benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional; e. melakukan perawatan dan pemeliharaan dokumen benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional; f. melakukan penyusunan bahan pemberian bantuan teknis di bidang dokumentasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional; g. melakukan evaluasi pelaksanaan dokumentasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
