Pasal 23
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Seksi Registrasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan pengembangan sistem pendataan koleksi museum bernilai budaya berskala nasional; c. melakukan pencatatan benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional; d. melakukan akuisisi dan pemberian nomor registrasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional; e. melakukan penyimpanan dan pengamanan benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional; f. melakukan pencatatan mutasi benda koleksi bernilai budaya berskala nasional; g. melakukan penyusunan bahan pemberian izin mutasi benda koleksi bernilai budaya berskala nasional; h. melakukan pencatatan benda koleksi bernilai budaya berskala nasional yang bukan atau belum menjadi koleksi museum; i. melakukan penghapusan benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional; www.djpp.kemenkumham.go.id
j. melakukan penyusunan bahan bantuan teknis di bidang registrasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional; k. melakukan evaluasi pelaksanaan registrasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
