Pasal 11
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Seksi Observasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan pengamatan dan pendataan kondisi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional; c. melakukan uji laboratorium benda bernilai budaya berskala nasional; d. melakukan klasifikasi kondisi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional; e. melakukan rekomendasi penanganan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional; f. melakukan penyusunan bahan bantuan teknis di bidang observasi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional; g. melakukan evaluasi pelaksanaan observasi benda bernilai budaya berskala nasional; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
