Pasal 10
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Bidang Perawatan dan Pengawetan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan observasi kondisi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional; c. melaksanakan uji laboratorium benda bernilai budaya berskala nasional; d. melaksanakan klasifikasi kondisi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional; e. melaksanakan rekomendasi penanganan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional; f. melaksanakan pengkajian perawatan benda bernilai budaya berskala nasional; g. melaksanakan pembersihan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional; h. melaksanakan perbaikan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional; i. melaksanakan rekonstruksi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional; j. melaksanakan restorasi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional; k. melaksanakan penguatan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional; l. melaksanakan pelapisan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional; m. melaksanakan fumigasi dan bentuk pengawetan lainnya koleksi benda bernilai budaya berskala nasional; n. melaksanakan pemantauan lingkungan mikro koleksi benda bernilai budaya berskala nasional; o. melaksanakan pemberian bantuan teknis di bidang perawatan dan pengawetan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional; p. melaksanakan evaluasi di bidang perawatan dan pengawetan benda bernilai budaya berskala nasional; q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan r. melaksanakan penyusunan laporan Bidang. www.djpp.kemenkumham.go.id
